Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

travel Sep 2, 2024

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang dapat merugikan hak-hak mereka.

Pelecehan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat, terlebih lagi jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan menjaga perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Kemen PPPA juga menegaskan pentingnya untuk melaporkan setiap kasus pelecehan yang terjadi kepada pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.

Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembentukan kebijakan yang mendukung perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas pelecehan. Mari bersama-sama menjaga dan melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, sehingga mereka dapat hidup dengan aman, nyaman, dan sejahtera. Semua orang berhak untuk hidup tanpa takut dan terancam oleh kekerasan.