Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan identitas dan izin kepada warganya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga Indonesia yang ingin membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Pertama-tama, calon pemohon paspor harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. KTP ini akan menjadi salah satu dokumen identitas utama yang diperlukan dalam proses pembuatan paspor. Selain KTP, calon pemohon juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti hubungan keluarga.
Selain dokumen identitas, calon pemohon juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili, surat nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran (jika belum memiliki KTP), dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Selain dokumen-dokumen tersebut, calon pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm. Pas foto ini akan menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan paspor baru.
Setelah semua dokumen dan pas foto lengkap, calon pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan kebutuhan kantor Imigrasi tersebut.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, calon pemohon bisa mendapatkan paspor baru yang akan memudahkan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.