Sebagai manusia, memiliki anak adalah salah satu tujuan hidup yang sering dianggap penting. Namun, tidak semua orang memiliki keinginan untuk memiliki anak. Beberapa orang memilih untuk tidak memiliki anak, yang dikenal sebagai childfree. Bagi sebagian orang, keputusan ini bisa dipengaruhi oleh berbagai alasan seperti kondisi finansial, kesehatan, atau bahkan hanya karena tidak memiliki minat untuk memiliki anak.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap keputusan untuk tidak memiliki anak? Apakah hal ini diperbolehkan dalam ajaran agama Islam? Dalam Islam, memiliki anak dianggap sebagai sebuah anugerah dan tanggung jawab yang besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Dari ayat ini, kita bisa melihat bahwa memiliki anak adalah salah satu cara untuk melindungi diri dan keluarga dari siksa api neraka.
Namun, tidak memiliki anak tidak diharamkan dalam Islam. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tinggallah kamu dalam keluarga yang banyak wanitanya, sebab sesungguhnya wanita itu akan membesarkan anaknya dan memelihara kehormatannya.” (HR. Bukhari). Dari hadis ini, kita bisa melihat bahwa memiliki anak adalah anugerah bagi seorang wanita, namun keputusan untuk tidak memiliki anak tidak diharamkan dalam Islam.
Namun demikian, keputusan untuk tidak memiliki anak sebaiknya diambil setelah mempertimbangkan segala hal dengan bijaksana. Seorang Muslim yang memilih untuk tidak memiliki anak sebaiknya juga mempertimbangkan bahwa memiliki anak adalah salah satu bentuk ibadah dan amal yang baik dalam Islam. Namun, jika seseorang memilih untuk tidak memiliki anak karena alasan yang sah dan dengan pertimbangan yang matang, hal ini tidak diharamkan dalam ajaran agama Islam.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak memiliki anak (childfree) dalam Islam tidak diharamkan asalkan diambil dengan pertimbangan yang matang dan dilakukan dengan niat yang baik. Seorang Muslim sebaiknya tetap menjalankan kewajiban agamanya dengan baik meskipun tidak memiliki anak, seperti menjalankan ibadah, berbuat kebaikan, dan memelihara hubungan baik dengan keluarga dan masyarakat sekitar.