Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai bulan April 2021. Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai respons dari berbagai kalangan, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyatakan kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Pasalnya, industri pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan masih dalam proses pemulihan.
Dalam sebuah pernyataan, Ketua Umum PHRI menegaskan bahwa penyesuaian PPN sebesar 12 persen dapat memberatkan pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran. Hal ini dapat berdampak pada penurunan pendapatan dan kemungkinan pemutusan hubungan kerja, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
PHRI juga menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih tepat guna mendukung pemulihan industri pariwisata. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian insentif atau stimulus kepada pelaku usaha pariwisata untuk membantu mengatasi dampak penyesuaian PPN tersebut.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, PHRI terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang terbaik dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh industri pariwisata di tengah pandemi ini.
Dengan adanya kebijakan penyesuaian PPN sebesar 12 persen, PHRI mengharapkan agar pemerintah dapat memperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan bersedia untuk bersama-sama mencari solusi yang memberikan perlindungan dan dukungan kepada industri pariwisata dalam proses pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.