Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

kuliner Sep 17, 2024

Makanan laut, terutama kepiting, memang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana dengan status kehalalannya? Apakah makan kepiting termasuk dalam kategori haram atau halal? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dapat dikategorikan sebagai makanan halal asalkan memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Pertama-tama, kepiting yang dikonsumsi haruslah berasal dari laut atau sungai yang bersih dan sehat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepiting tersebut tidak terkontaminasi dengan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain itu, kepiting yang dimakan juga harus diproses dan dimasak dengan benar agar tidak menyebabkan keracunan makanan.

Selain itu, dalam Islam juga dilarang mengkonsumsi hewan yang mati karena penyakit atau kecelakaan. Oleh karena itu, sebelum memakan kepiting, pastikan bahwa kepiting tersebut masih hidup atau mati karena proses pemasakan, bukan karena penyakit atau kecelakaan.

Selain itu, MUI juga menyarankan agar menghindari memakan kepiting yang diolah dengan bahan-bahan yang tidak jelas asal-usulnya atau mengandung bahan haram seperti alkohol. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepiting yang dikonsumsi benar-benar halal dan tidak melanggar aturan agama.

Dengan demikian, makan kepiting dapat dikategorikan sebagai halal asalkan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh MUI. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu memperhatikan asal-usul dan proses pengolahan kepiting sebelum mengkonsumsinya agar terhindar dari makanan yang haram dan tidak sehat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.