Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

bugar Jul 20, 2024

Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga mulai menjadi perhatian karena diketahui memiliki kandungan narkotika yang cukup tinggi.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa mitraginin yang memiliki efek mirip dengan opiat. Senyawa ini dapat memberikan efek euforia dan ketergantungan jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam golongan narkotika jenis 1. Artinya, tanaman ini dilarang untuk dikonsumsi atau diperdagangkan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Meskipun kecubung memiliki manfaat dalam pengobatan tradisional, namun penggunaannya sebagai narkotika harus dihindari. Hal ini karena efek samping yang dapat ditimbulkan oleh senyawa mitraginin dapat membahayakan kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penyalahgunaan tanaman ini sebagai narkotika. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran penggunaan narkotika di masyarakat.

Sementara itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap penggunaan narkotika, termasuk kecubung. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.