Daging biawak, atau dikenal juga dengan nama monitor lizard, adalah salah satu jenis daging yang sering dikonsumsi di beberapa daerah di Indonesia. Namun, banyak orang yang bertanya-tanya apakah daging biawak ini halal atau haram dalam Islam.
Dalam agama Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai makanan yang halal dan haram. Salah satu aturan tersebut adalah larangan mengkonsumsi daging dari hewan yang tidak halal atau haram. Daging hewan yang halal adalah hewan yang disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam.
Namun, masalah muncul ketika daging biawak ini tidak termasuk dalam daftar hewan yang diizinkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Beberapa ulama menyatakan bahwa biawak termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena tidak termasuk dalam daftar hewan yang diizinkan dalam agama Islam.
Selain itu, biawak juga termasuk dalam kategori hewan yang tidak dianggap sebagai hewan ternak, sehingga tidak diizinkan untuk dikonsumsi. Hal ini berbeda dengan hewan seperti sapi, kambing, dan ayam yang dianggap sebagai hewan ternak yang diizinkan untuk dikonsumsi dalam agama Islam.
Daging biawak juga memiliki potensi untuk mengandung zat-zat berbahaya seperti bakteri dan racun, sehingga tidak disarankan untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam memperhatikan aturan-aturan agama dalam memilih makanan yang halal dan sehat.
Dalam hal ini, sebaiknya umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih daging yang dikonsumsi, dan lebih memilih daging dari hewan-hewan yang diizinkan dalam ajaran agama Islam. Dengan demikian, umat Islam dapat memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi adalah halal dan sehat untuk tubuh.