Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengingatkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) agar memastikan kadar bromat dalam produk mereka tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Bromat adalah senyawa kimia yang terbentuk saat proses pemrosesan air minum dengan klorinasi. Kadar bromat yang tinggi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pencernaan, iritasi pada mata dan kulit, serta bahkan dapat meningkatkan risiko kanker.
BPOM telah menetapkan batas maksimal kadar bromat dalam AMDK sebesar 10 mikrogram per liter. Produsen AMDK diharapkan untuk secara rutin melakukan pengujian terhadap produk mereka guna memastikan kadar bromat tetap berada dalam batas yang aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, konsumen juga diimbau untuk memperhatikan label pada kemasan AMDK yang mereka beli. Pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM dan informasi mengenai kadar bromat sudah tertera dengan jelas.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan produsen AMDK dapat lebih memperhatikan kualitas produk mereka agar tidak membahayakan kesehatan konsumen. Selain itu, konsumen juga diingatkan untuk selalu memilih produk AMDK yang aman dan terpercaya untuk dikonsumsi. Semoga dengan langkah ini, kualitas AMDK di Indonesia dapat terus ditingkatkan demi kesehatan masyarakat.